Bagi Daerah Tarakan ke Timur Dapat Mengikuti Maklumat PP Muhammadiyah PDF Cetak E-mail
Oleh Arif Nur Kholis   
Senin, 24 September 2007 00:00
Yogyakarta- “Kalau keberatan karena memang hilal masih dibawah ufuk, bisa saja melakukan isti’mal” demikian dikatakan Ustadz Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah  menanggapi isi maklumat PP Muhammadiyah No.03/MLM/1.0/E/2007 tentang Penetapan 1 syawal 1428 H butir dua yang tertulis : “Berdasarkan Prinsip Kesatuan Wilayatul-Hukmi maka wilayah yang belum wujudul hilal dapat mengikuti wilayah yang sudah wujudul hilal”

Ustad Yunahar menyatakan bahwa dengan perhitungan Hisab Hakiki, sebagian daerah Indonesia, terutama di bagian timur, ketinggian hilal pada tanggal 11 Oktober 2007 masih di bawah ufuk. Sehingga dengan konsep wujudul hilal yang dianut Muhammadiyah, di daerah tersebut hilal belum wujud. Namun berdasarkan  prinsip kesatuan wilayah (wilayatul Hukmi), daerah yang hilalnya belum wujud akan mengikuti daerah yang sudah wujud.

Dengan demikian, menurut Ustadz Yunahar, teks Maklumat PP Muhammadiyah yang memuat kalimat “dapat mengikuti” tersebut    memberi pilihan kepada daerah yang masuk dalam kriteria belum wujud untuk mengikuti Maklumat PP Muhammadiyah atau melakukan penggenapan puasa mejadi 30 hari (Isti’mal). Sehingga bisa beridul Fitri pada tanggal 13 Oktober 2007. (arif)

Arsip  : www.muhammadiyah.or.id 

 
CURRENT MOON