Sekilas Mengenal Madzhab-madzhab Hisab PDF Cetak E-mail
Artikel
Oleh Machnun Husein   
Jumat, 15 September 2006 00:00

Setelah membaca artikel Susiknan Azhari berjudul "Menggagas Paradigma Baru Hisab di Muhammadiyah" (SM No. 8/91, Tahun 2006), saya merasa perlu memberikan sedikit masukan sebagai bahan pertimbangan demi tercapainya apa yang diharapkan oleh penulis artikel tersebut, pada khususnya, dan Muhammadiyah pada umumnya.


Perlu dikemukakan bahwa di kalangan kaum Muslimin yang menggunakan hisab, termasuk di Indonesia, ada dua pendapat atau madzhab yang
tampaknya tidak mudah dipertemukan: hisab `urfi dan hisab haqiqi. Bahkan di kalangan pengikut madzhab hisab haqiqi pun, termasuk
sementara warga Muhammadiyah, perbedaan pendapat juga ditemukan. Perbedaan tersebut tentu saja menimbulkan perbedaan, terutama. dalam
menentukan awal bulan Ramadlan dan Syawwal.

Hisab 'Urfi
Hisab `urfi (`urf = kebiasaan atau tradisi) adalah hisab yang melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah tradisional. Sedangkan
hisab haqiqi (haqiqah= realitas atau yang sebenarnya) dengan menggunakan kaidah-kaidah astronomik dan matematik.

Menurut hisab `urfi, umur setiap bulan Qamariyah ditentukan berdasarkan pemerataan (averaging) waktu peredaran bulan mengelilingi
bumi dalam setahun (354 11/30 hari). Dari angka pecahan ini dapat diperoleh data bahwa dalam 1 daur atau 1 siklus (yakni 30 tahun)
terdapat 11 tahun panjang (kabisat) dan 19 tahun pendek (basitat).

Tahun kabisat berumur 355 hari, sedangkan tahun basitat berumur 354 hari. Tahun-tahun panjang (kabisat) pada setiap daur ditetapkan
(dengan dasar yang tidak jelas, tetapi diakui secara tradisional) pada tahun-tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan ke-29.
Sedangkan tahun-tahun lainnya dinyatakan sebagai tahun-tahun basitat. Mengenai umur setiap bulan Qamariyah, hisab `urfi menetapkan (juga
dengan dasar yang tidak jelas, tetapi diakui secara tradisional) bahwa bulan-bulan gasal (diawali dengan bulan Muharram) selalu berumur 30
hari, sedangkan bulan-bulan genap (diawali dengan bulan Shafar) selalu berumur 29 hari (lihat tabel). Tetapi khusus pada tahun kabisat, bulan
Dzulhijjah (bulan genap) dihitung berumur 30 hari. Karena umur setiap bulan sudah ditentukan sedemikian rupa secara definitif, maka madzhab
hisab ini sama sekali tidak memerlukan ru'yatul hilal.

Tabel Distribusi Umur Bulan Qamariyah Menurut Hisab `Urfi
No. Nama Bulan Umur (hari)
1. Muharram 30 hari
2. Shafar 29 hari
3. Rabi'ul Awwal 30 hari
4. Rabi'ul Akhir 29 hari
5. Jumadal Ula 30 hari
6 Jumadal Akhirah 29 hari
7. Rajab 30 hari
8. Sya'ban 29 hari
9. Ramadlan 30 hari
10. Syawwal 29 hari
11. Dzulqa'dah 30 hari
12. Dzulhijjah 29 hari*
* Pada tahun kabisat berumur 30 hari.

Berdasarkan hisab `urfi ini tanggal 1 Muharram tahun 1 Hijriyyah jatuh pada hari Kamis atau Jum'at tanggal 15 atau 16 Juli tahun 622 M.
Karena itu tahun 1427 H sekarang ini merupakan tahun ke-17 dalam daur ke-48, yang berarti tahun basitat. Dengan demikian umur bulan
Dzulhijjah tahun ini adalah 29 hari.

Enam Madzhab Hisab Haqiqi
Hisab haqiqi sendiri terdiri dari 6 madzhab atau aliran: (1) madzhab ijtima` qablal-ghurub, (2) madzhab ijtima` qablal-fajr, (3) madzhab
hilal di atas ufuq haqiqi, (4) madzhab hilal di atas ufuq hissi, (5) madzhab hilal di atas ufuq mar'i, dan (6) madzhab hilal pada
imkanur-ru'yat.

Madzhab pertama dan kedua pada dasarnya hanya berpegang pada peristiwa ijtima` (lengkapnya ijtima`un-nayirain) atau conjunction, yakni
bertemunya matahari dan bulan pada bujur astronomik (dawa'irul-buruj) yang sama, tanpa mempertimbangkan posisi hilal di ufuq barat pada saat
terbenam matahari di akhir bulan yang sedang berjalan. Karena itu, bagi kedua madzhab ini ru'yatul-hilal tidak dianggap penting.

Menurut madzhab pertama, bila ijtima` terjadi sebelum matahari terbenam, berarti keesokan harinya sudah masuk tanggal 1 bulan baru.
Sedangkan, menurut madzhab kedua, bila ijtima` terjadi sebelum terbit fajar pada akhir bulan yang sedang berjalan, berarti sisa malam itu
sudah termasuk tanggal 1 bulan berikutnya. Setahu saya, madzhab kedua ini banyak dianut umat Islam di Arab Saudi, sedangkan di Indonesia
hanya dianut oleh sebagian kecil umat Islam saja.

Madzhab ketiga sampai dengan keenam pada dasarnya menetapkan awal bulan Qamariyah berdasarkan posisi hilal di ufuq barat pada saat
matahari terbenam di akhir bulan yang sedang berjalan. Menurut madzhab ketiga, tanggal 1 dinyatakan sudah masuk bila posisi hilal ada di atas
ufuq haqiqi. Ufuq haqiqi adalah bidang datar yang melalui titik pusat bumi dan tegak lurus dengan garis vertikal dari si pengamat. Madzhab
ini tidak mempermasalahkan koreksi-koreksi dengan tinggi tempatpengamat (Dip), parallaks (ikhtilaful-manzar) atau beda lihat,
refraction (daqa'iqul-ikhtilaf) atau pembiasan sinar, dan jari-jari atau semidiameter bulan.

Madzhab keempat (hilal di atas ufuq hissi) berpendirian, bila pada saat matahari terbenam di akhir bulan yang sedang berjalan hilal sudah
ada (wujud, exist) di atas ufuq hissi, berarti malamnya sudah dianggap tanggal 1 bulan baru. Ufuq hissi adalah bidang datar yang melewati
mata si pengamat dan sejajar dengan ufuq haqiqi. Berbeda dengan madzhab ketiga, yang memperhitungkan tinggi hilal dari titik pusat
bumi, madzhab ini memperhitungkan tinggi hilal dari atas permukaan bumi. Madzhab keempat ini, meskipun kurang populer, diakui
eksistensinya oleh Musyawarah Hisab yang diadakan oleh Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama pada tahun 1970 di Yogyakarta.

Madzhab kelima (hilal di atas ufuq mar'f), yang merupakan pengembangan dari madzhab ketiga dan keempat, berpegang pada posisi hilal di atas
ufuq mar'i (visible horizon). Ufuq mar'i adalah bidang datar yang merupakan batas pemandangan mata pengamat. Madzhab kelima ini, yang
antara lain diikuti oleh almarhum Sa`adoeddin Djambek, ketua Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama yang pertama dan Mantan Ketua
Majelis Pendidikan dan Pengajaran Pusat (Mapendappu) PP Muhammadiyah, melengkapi perhitungannya dengan koreksi-koreksi kerendahan ufuq
(Dip), refraction, parallaks dan semidiameter bulan (yang rata-rata sekitar 16 menit busur). Madzhab ini dapat dipadukan dengan
ru'yatul-hilal.

Terakhir, madzhab kelima (hilal pada imkanur-ru'yat) menetapkan bahwa posisi hilal di ufuq barat pada saat matahari terbenam setelah
terjadinya ijtima` di akhir bulan yang sedang berjalan harus mencapai ketinggian tertentu yang memungkinkan untuk dilihat (ru'yat). Dalam
hal ini ada perbedaan mengenai tinggi hilal itu, tetapi biasanya berkisar antara minimal 5 derajat dan maksimal 10 derajat di atas
ufuq. Batas minimal ketinggian hilal yang ditetapkan oleh Badan Hisab dan Ru'yat Internasional yang berpusat di Istanbul (Turki) adalah 7
derajat.

Sampai di sini kiranya jelas bahwa perbedaan dalam menetapkan awal Ramadlan dan Syawwal (`Idul-Fitri) tidak hanya disebabkan oleh
perbedaan cara atau metodenya: ru'yat dan hisab, tetapi juga disebabkan oleh berbagai macam madzhab hisab yang dipergunakan.

Perbedaan Penafsiran
Menurut hemat saya perbedaan-perbedaan cara menentukan awal Ramadlan dan Syawwal itu, selain disebabkan oleh perbedaan data astronomik yang
diacu, juga berakar pada perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang terkait. Pada umumnya umat Islam menafsirkan
firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 185 sebagai alasan pembenaran (raison d'etre) dan bahkan sebagai bukti sahnya ru'yatul-hilal;
apalagi dalam hadits dijelaskan bahwa Nabi selalu melakukan ru'yat atau istikmal (penggenapan bulan Sya`ban menjadi 30 hari) bila cuaca
tidak memungkinkan dilakukannya ru'yatul-hilal.

Bila kita perhatikan secara seksama sebenarnya kata-kata yang dipakai dalam firman Allah tersebut bukanlah ra'a, yara, ru'yat, melainkan
syahida, yang pengertiannya tidak terbatas pada penglihatan dengan mata kepala. Selain itu ayat tersebut juga tidak menggunakan kata-kata
hilal, badr atau qamar; melainkan syahr yang semakna dengan month (bukan moon atau crescent) dalam bahasa Inggris. Dengan demikian,
secara etimologik, frasa syahidasy-syahr tidak sama dengan ra'al-hilal. Menurut pendapat saya, ru'yatul-hilal adalah salah
satu—bukan satu-satunya—cara untuk mengetahui awal bulan itu.

Perbedaan pemahaman juga terjadi terhadap firman Allah dalam Q.S.  Al-Baqarah (2): 187 dan Q.S. Yaasin (36): 39. Q.S. Al-Baqarah (2): 187
yang artinya: "Makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, [karena cahaya] fajar." Oleh para pengikut madzhab
hisab ijtima` qablal-fajr dianggap sebagai alasan bahwa batas hari adalah fajar. Sedangkan Q.S. Yaasin (36): 39, yang artinya: "Dan telah
Kami tetapkan posisi-posisi (manazil) bulan hingga ia kembali seperti pelepah bunga kelapa (`urjun) yang tua," oleh para penganut madzhab
hisab qablal-ghurub dianggap sebagai alasan bahwa batas hari adalah terjadinya ijtima`, bukan fajar dan bukan pula terlihatnya bulan di
saat matahari terbenam pada akhir bulan yang sedang berjalan.

Saya sengaja tidak memberikan penilaian terhadap berbagai macam madzhab atau metode yang selama ini dianut oleh umat Islam, di
Indonesia khususnya. Saya hanya berharap, mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi catatan tambahan atas artikel saudara Susiknan
Azhari—atau bahkan sedikit memberi jawaban terhadap beberapa pertanyaan yang secara implisit dikemukakannya.[]

*Penulis adalah Mantan Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah periode
1985-1990, kini tinggal di Cimahi (Jabar).

Majalah Suara Muhammadiyah 15 September 2006

 
CURRENT MOON