|
Setelah membaca artikel Susiknan Azhari berjudul "Menggagas Paradigma Baru Hisab di Muhammadiyah" (SM No. 8/91, Tahun 2006), saya merasa perlu memberikan sedikit masukan sebagai bahan pertimbangan demi tercapainya apa yang diharapkan oleh penulis artikel tersebut, pada khususnya, dan Muhammadiyah pada umumnya.
Perlu dikemukakan bahwa di kalangan kaum Muslimin yang menggunakan hisab, termasuk di Indonesia, ada dua pendapat atau madzhab yang tampaknya tidak mudah dipertemukan: hisab `urfi dan hisab haqiqi. Bahkan di kalangan pengikut madzhab hisab haqiqi pun, termasuk sementara warga Muhammadiyah, perbedaan pendapat juga ditemukan. Perbedaan tersebut tentu saja menimbulkan perbedaan, terutama. dalam menentukan awal bulan Ramadlan dan Syawwal.
Hisab 'Urfi Hisab `urfi (`urf = kebiasaan atau tradisi) adalah hisab yang melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah tradisional. Sedangkan hisab haqiqi (haqiqah= realitas atau yang sebenarnya) dengan menggunakan kaidah-kaidah astronomik dan matematik.
Menurut hisab `urfi, umur setiap bulan Qamariyah ditentukan berdasarkan pemerataan (averaging) waktu peredaran bulan mengelilingi bumi dalam setahun (354 11/30 hari). Dari angka pecahan ini dapat diperoleh data bahwa dalam 1 daur atau 1 siklus (yakni 30 tahun) terdapat 11 tahun panjang (kabisat) dan 19 tahun pendek (basitat).
Tahun kabisat berumur 355 hari, sedangkan tahun basitat berumur 354 hari. Tahun-tahun panjang (kabisat) pada setiap daur ditetapkan (dengan dasar yang tidak jelas, tetapi diakui secara tradisional) pada tahun-tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan ke-29. Sedangkan tahun-tahun lainnya dinyatakan sebagai tahun-tahun basitat. Mengenai umur setiap bulan Qamariyah, hisab `urfi menetapkan (juga dengan dasar yang tidak jelas, tetapi diakui secara tradisional) bahwa bulan-bulan gasal (diawali dengan bulan Muharram) selalu berumur 30 hari, sedangkan bulan-bulan genap (diawali dengan bulan Shafar) selalu berumur 29 hari (lihat tabel). Tetapi khusus pada tahun kabisat, bulan Dzulhijjah (bulan genap) dihitung berumur 30 hari. Karena umur setiap bulan sudah ditentukan sedemikian rupa secara definitif, maka madzhab hisab ini sama sekali tidak memerlukan ru'yatul hilal.
Tabel Distribusi Umur Bulan Qamariyah Menurut Hisab `Urfi No. Nama Bulan Umur (hari) 1. Muharram 30 hari 2. Shafar 29 hari 3. Rabi'ul Awwal 30 hari 4. Rabi'ul Akhir 29 hari 5. Jumadal Ula 30 hari 6 Jumadal Akhirah 29 hari 7. Rajab 30 hari 8. Sya'ban 29 hari 9. Ramadlan 30 hari 10. Syawwal 29 hari 11. Dzulqa'dah 30 hari 12. Dzulhijjah 29 hari* * Pada tahun kabisat berumur 30 hari.
Berdasarkan hisab `urfi ini tanggal 1 Muharram tahun 1 Hijriyyah jatuh pada hari Kamis atau Jum'at tanggal 15 atau 16 Juli tahun 622 M. Karena itu tahun 1427 H sekarang ini merupakan tahun ke-17 dalam daur ke-48, yang berarti tahun basitat. Dengan demikian umur bulan Dzulhijjah tahun ini adalah 29 hari.
Enam Madzhab Hisab Haqiqi Hisab haqiqi sendiri terdiri dari 6 madzhab atau aliran: (1) madzhab ijtima` qablal-ghurub, (2) madzhab ijtima` qablal-fajr, (3) madzhab hilal di atas ufuq haqiqi, (4) madzhab hilal di atas ufuq hissi, (5) madzhab hilal di atas ufuq mar'i, dan (6) madzhab hilal pada imkanur-ru'yat.
Madzhab pertama dan kedua pada dasarnya hanya berpegang pada peristiwa ijtima` (lengkapnya ijtima`un-nayirain) atau conjunction, yakni bertemunya matahari dan bulan pada bujur astronomik (dawa'irul-buruj) yang sama, tanpa mempertimbangkan posisi hilal di ufuq barat pada saat terbenam matahari di akhir bulan yang sedang berjalan. Karena itu, bagi kedua madzhab ini ru'yatul-hilal tidak dianggap penting.
Menurut madzhab pertama, bila ijtima` terjadi sebelum matahari terbenam, berarti keesokan harinya sudah masuk tanggal 1 bulan baru. Sedangkan, menurut madzhab kedua, bila ijtima` terjadi sebelum terbit fajar pada akhir bulan yang sedang berjalan, berarti sisa malam itu sudah termasuk tanggal 1 bulan berikutnya. Setahu saya, madzhab kedua ini banyak dianut umat Islam di Arab Saudi, sedangkan di Indonesia hanya dianut oleh sebagian kecil umat Islam saja.
Madzhab ketiga sampai dengan keenam pada dasarnya menetapkan awal bulan Qamariyah berdasarkan posisi hilal di ufuq barat pada saat matahari terbenam di akhir bulan yang sedang berjalan. Menurut madzhab ketiga, tanggal 1 dinyatakan sudah masuk bila posisi hilal ada di atas ufuq haqiqi. Ufuq haqiqi adalah bidang datar yang melalui titik pusat bumi dan tegak lurus dengan garis vertikal dari si pengamat. Madzhab ini tidak mempermasalahkan koreksi-koreksi dengan tinggi tempatpengamat (Dip), parallaks (ikhtilaful-manzar) atau beda lihat, refraction (daqa'iqul-ikhtilaf) atau pembiasan sinar, dan jari-jari atau semidiameter bulan.
Madzhab keempat (hilal di atas ufuq hissi) berpendirian, bila pada saat matahari terbenam di akhir bulan yang sedang berjalan hilal sudah ada (wujud, exist) di atas ufuq hissi, berarti malamnya sudah dianggap tanggal 1 bulan baru. Ufuq hissi adalah bidang datar yang melewati mata si pengamat dan sejajar dengan ufuq haqiqi. Berbeda dengan madzhab ketiga, yang memperhitungkan tinggi hilal dari titik pusat bumi, madzhab ini memperhitungkan tinggi hilal dari atas permukaan bumi. Madzhab keempat ini, meskipun kurang populer, diakui eksistensinya oleh Musyawarah Hisab yang diadakan oleh Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama pada tahun 1970 di Yogyakarta.
Madzhab kelima (hilal di atas ufuq mar'f), yang merupakan pengembangan dari madzhab ketiga dan keempat, berpegang pada posisi hilal di atas ufuq mar'i (visible horizon). Ufuq mar'i adalah bidang datar yang merupakan batas pemandangan mata pengamat. Madzhab kelima ini, yang antara lain diikuti oleh almarhum Sa`adoeddin Djambek, ketua Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama yang pertama dan Mantan Ketua Majelis Pendidikan dan Pengajaran Pusat (Mapendappu) PP Muhammadiyah, melengkapi perhitungannya dengan koreksi-koreksi kerendahan ufuq (Dip), refraction, parallaks dan semidiameter bulan (yang rata-rata sekitar 16 menit busur). Madzhab ini dapat dipadukan dengan ru'yatul-hilal.
Terakhir, madzhab kelima (hilal pada imkanur-ru'yat) menetapkan bahwa posisi hilal di ufuq barat pada saat matahari terbenam setelah terjadinya ijtima` di akhir bulan yang sedang berjalan harus mencapai ketinggian tertentu yang memungkinkan untuk dilihat (ru'yat). Dalam hal ini ada perbedaan mengenai tinggi hilal itu, tetapi biasanya berkisar antara minimal 5 derajat dan maksimal 10 derajat di atas ufuq. Batas minimal ketinggian hilal yang ditetapkan oleh Badan Hisab dan Ru'yat Internasional yang berpusat di Istanbul (Turki) adalah 7 derajat.
Sampai di sini kiranya jelas bahwa perbedaan dalam menetapkan awal Ramadlan dan Syawwal (`Idul-Fitri) tidak hanya disebabkan oleh perbedaan cara atau metodenya: ru'yat dan hisab, tetapi juga disebabkan oleh berbagai macam madzhab hisab yang dipergunakan.
Perbedaan Penafsiran Menurut hemat saya perbedaan-perbedaan cara menentukan awal Ramadlan dan Syawwal itu, selain disebabkan oleh perbedaan data astronomik yang diacu, juga berakar pada perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang terkait. Pada umumnya umat Islam menafsirkan firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 185 sebagai alasan pembenaran (raison d'etre) dan bahkan sebagai bukti sahnya ru'yatul-hilal; apalagi dalam hadits dijelaskan bahwa Nabi selalu melakukan ru'yat atau istikmal (penggenapan bulan Sya`ban menjadi 30 hari) bila cuaca tidak memungkinkan dilakukannya ru'yatul-hilal.
Bila kita perhatikan secara seksama sebenarnya kata-kata yang dipakai dalam firman Allah tersebut bukanlah ra'a, yara, ru'yat, melainkan syahida, yang pengertiannya tidak terbatas pada penglihatan dengan mata kepala. Selain itu ayat tersebut juga tidak menggunakan kata-kata hilal, badr atau qamar; melainkan syahr yang semakna dengan month (bukan moon atau crescent) dalam bahasa Inggris. Dengan demikian, secara etimologik, frasa syahidasy-syahr tidak sama dengan ra'al-hilal. Menurut pendapat saya, ru'yatul-hilal adalah salah satu—bukan satu-satunya—cara untuk mengetahui awal bulan itu.
Perbedaan pemahaman juga terjadi terhadap firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 187 dan Q.S. Yaasin (36): 39. Q.S. Al-Baqarah (2): 187 yang artinya: "Makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, [karena cahaya] fajar." Oleh para pengikut madzhab hisab ijtima` qablal-fajr dianggap sebagai alasan bahwa batas hari adalah fajar. Sedangkan Q.S. Yaasin (36): 39, yang artinya: "Dan telah Kami tetapkan posisi-posisi (manazil) bulan hingga ia kembali seperti pelepah bunga kelapa (`urjun) yang tua," oleh para penganut madzhab hisab qablal-ghurub dianggap sebagai alasan bahwa batas hari adalah terjadinya ijtima`, bukan fajar dan bukan pula terlihatnya bulan di saat matahari terbenam pada akhir bulan yang sedang berjalan.
Saya sengaja tidak memberikan penilaian terhadap berbagai macam madzhab atau metode yang selama ini dianut oleh umat Islam, di Indonesia khususnya. Saya hanya berharap, mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi catatan tambahan atas artikel saudara Susiknan Azhari—atau bahkan sedikit memberi jawaban terhadap beberapa pertanyaan yang secara implisit dikemukakannya.[]
*Penulis adalah Mantan Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah periode 1985-1990, kini tinggal di Cimahi (Jabar).
Majalah Suara Muhammadiyah 15 September 2006 |