| Almanak Berdasarkan Hisab Urfi Kurang Sejalan dengan Sunnah Nabi SAW |
|
|
|
| Artikel |
| Oleh Prof. Dr. Syamsul Awar(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah) |
| Senin, 07 Januari 2008 00:00 |
|
Pengantar Redaksi Sebuah artikel Prof.Dr. Syamsul Anwar yang merupakan tanggapan makalah berjudul Pembetulan Almanak Hijriyah yang dikirim oleh Darmis SB kepada Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Makalah yang ditembuskan kepada Ketua Umum PP Muhammadiyah di Jakarta dan kepada Ketua-Ketua di Yogyakarta ini berisi tentang koreksi terhadap kesalahan rumus Almanak Hijriah yang berlaku dengan menambah beberapa argumen, bahwa usia bulan Ramadan adalah 30 hari. File tersedia dalam format pdf, silahkan bagi pengunjung yang berminat untuk membacanya bisa di download di bawah ini :
Bagi para pengunjung yang belum memiliki acrobat reader untuk membaca format PDF, silahkan download di : |